Bangkalaan adalah suatu wilayah pemerintahan sipil yang dikepalai seorang bumiputera bagian dari Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda di bawah kekuasaan Asisten Residen GH Dahmen yang berkedudukan di Samarinda.
Pemerintah swapraja daerah tersebut dikuasakan kepada seorang kepala
bumiputera yaitu Pangeran Muda Muhammad Arifbillah Aji Samarang. Daerah
ini sebelumnya adalah kerajaan Suku Dayak Bangkalaan yang berdiri di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sekarang wilayah kerajaan ini menjadi beberapa kecamatan di Kabupaten Kotabaru yaitu Kecamatan Kelumpang Utara, Kotabaru, Kelumpang Hulu, Kotabaru, dan Kelumpang Selatan, Kotabaru. Raja yang terkenal dari daerah ini adalah Pangeran Agung atau Raja Agung.
Suku Dayak Bangkalaan memiliki gua sarang walet di Gua Temualuang. Gua tersebut menjadi tempat untuk mengambil banyu dudus yang dipakai dalam upacara adat kerajaan tersebut. Ketika Raja Batu Ganting memeluk Islam (Bangkalaan Melayu), Gua Temuluang tersebut diserahkan kepada suku Dayak Bangkalaan yang masih memeluk kepercayaan tradisional masyarakat setempat.
Raja Tanah Bumbu
- Pangeran Dipati Tuha (Raden Basus?) bin Sultan Saidullah (1660-1700). Ia diutus Sultan Banjar mengamankan wilayah tenggara Kalimantan dari para pendatang atas permintaan penduduk lokal yaitu orang Dayak Samihim (golongan Dusun Maanyan) yang tinggal dahulu tinggal di kota Pamukan di sungai Cengal yang telah dihancurkan oleh para penyerang dari laut. Kemudian kedatangan rombongan Pangeran Dipati Tuha melalui jalan darat yang berasal dari Kelua (utara Kalsel) dan menetap di Sampanahan pada sebuah sungai kecil bernama sungai Bumbu sehingga wilayah ini kemudian dinamakan Kerajaan Tanah Bumbu berdasarkan nama sungai Bumbu tersebut dengan wilayah kekuasaan membentang dari Tanjung Aru hingga Tanjung Silat. Pangeran Dipati Tuha memiliki dua putera yaitu Pangeran Mangu dan Pangeran Citra. Setelah berhasil mengamankan Tanah Bumbu dari pendatang, Pangeran Citra kembali ke tanah lungguh milik ayahnya Pangeran Dipati Tuha yaitu negeri Kalua dan menjadi sultan negorij Kloeak. Sedangkan Pangeran Mangu dipersiapkan sebagai Raja Tanah Bumbu berikutnya.
- Pangeran Mangu bin Pangeran Dipati Tuha (1700-1740); memiliki anak bernama Ratu Mas. Ratu Mas bersaudara dengan Ratu Sepuh.
- Ratu Mas binti Pangeran Mangu (1740-1780); Ratu Mas menikah dengan seorang pedagang dari Gowa bernama Daeng Malewa yang bergelar Pangeran Dipati; pasangan ini memperoleh anak bernama Ratu Intan I. Dari dua istri orang bawahan, Daeng Malewa memiliki putra yaitu Pangeran Prabu dan Pangeran Layah. Ratu Intan I menikahi Aji Dipati yang bergelar Sultan Dipati Anom Alamsyah (Sultan Pasir III tahun 1768-1799). Pernikahan Ratu Intan I dengan Sultan Anom tidak memiliki keturunan, tetapi dari istri selir Sultan Anom memiliki anak bernama: Pangeran Aji Muhammad, Andin Kedot, Andin Girok, dan Andin Proah. Pangeran Layah memiliki anak bernama: Gusti Cita (putri) dan Gusti Tahora (putra). Sepeninggal Ratu Mas, maka sejak 1780, kerajaan Tanah Bumbu dibagi menjadi beberapa divisi (negeri). Ratu Intan I memperoleh negeri Cantung dan Batulicin. Ratu Intan I masih dikenang dalam ingatan suku Dayak Meratus. Pangeran Layah memperoleh negeri Buntar Laut. Sedangkan Pangeran Prabu bergelar Sultan Sepuh sebagai Raja Sampanahan, Bangkalaan, Manunggul dan Cengal.
Raja Bangkalaan
- Pangeran Prabu (Sultan Sepuh) bin Pangeran Dipati (1780-1800) sebagai Raja Tanah Bumbu di pusat. Tanah lungguhnya meliputi Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul, Cengal. Ia memiliki anak: Pangeran Nata (Ratu Agung), Pangeran Seria, Pangeran Muda (Gusti Kamir), Gusti Mas Alim, Gusti Besar, Gusti Lanjong, Gusti Alif, Gusti Redja dan Pangeran Mangku Bumi (Gusti Ali/Gusti Bajau). Divisi (negeri) Bangkalaan, Sampanahan dan Manunggul diberikan pada puteranya Pangeran Nata. Sedangkan divisi (negeri) Cengal diberikan kepada puteranya Pangeran Seria. Divisi (negeri) Cantung dan Batulicin tetap di bawah bibinya Ratu Intan I. Divisi (negeri) Buntar Laut di bawah pamannya Pangeran Layah.
- Pangeran Nata (Ratu Agung) bin Sultan Sepuh (1800-1820), sebagai Raja Tanah Bumbu. Pada mulanya ia sebagai sub-raja (raja daerah) Bangkalaan, Sampanahan dan Manunggul. Setelah mangkatnya maka negeri Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul di bawah kekuasaan adik perempuannya yaitu Gusti Besar sebagai sub-raja. Divisi (negeri) Cengal tetap berada di bawah adiknya Pangeran Seria sebagai sub-raja.
- Pangeran Seria bin Sultan Sepuh (1800-?), sebagai Raja Tanah Bumbu (meliputi Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul dan Cengal). Pada mulanya ia hanya sebagai sub-raja untuk daerah Cengal. Negeri Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul di bawah kekuasaan Gusti Besar sebagai sub-raja menggantikan Pangeran Nata yang meninggal dunia
- Gusti Besar binti Sultan Sepuh (1820-1830) sebagai Raja Tanah Bumbu menggantikan Pangeran Seria. Gusti Besar dikenal sebagai Raja Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul, Cengal, Cantung, Batulicin. Gusti Besar pada mulanya hanya sebagai raja daerah (sub-raja) Bangkalaan, Sampanahan, Manunggul, kemudian mewarisi daerah Cengal peninggalan Pangeran Seria. Gusti Besar kemudian mendapatkan divisi (negeri) Cantung dan Batulicin yang diserahkan kepadanya atas kemufakatan ahli waris setelah mangkatnya bibinya Ratu Intan I (raja daerah Cantung dan Batulicin). Gusti Besar menikahi Aji Raden. Kemudian Sultan Sulaiman Alamsyah (Sultan Pasir IV tahun 1799-1811) datang menyerbu dan menganeksasi Cengal, Manunggul, Bangkalaan, dan Cantung, tetapi kemudian dapat direbut kembali.
- Pangeran Muda (Gusti Kamir) bin Sultan Sepuh (1830-1838) sebagai raja daerah (sub-raja) Bangkalaan yang ditunjuk oleh Gusti Besar (raja utama Tanah Bumbu). Sedangkan raja daerah (sub-raja) Cantung dipegang Gusti Muso. Hal ini terjadi setelah berhasil merebut kembali divisi-divisi yang dahulu direbut oleh Sultan Sulaiman dari Pasir.
- Pangeran Aji Musa bin Pangeran Aji Muhammad (1838-1840) sebagai raja daerah Bangkalaan sekaligus Raja Batulicin dan Kusan. Pangeran Aji Muhammad anak tiri dari Ratu Intan I. Pada Januari 1840 Pangeran Aji Musa mangkat dalam usia sekitar 80 tahun.
- Pangeran Aji Jawi/Raja Jawa, putera dari Gusti Besar sebagai Raja Bangkalaan (1840-1841) setelah ia memperoleh negeri Bangkalaan dengan cara menikahi Gusti Kamil binti Pangeran Muda (Gusti Kamir). Pangeran Muda adalah raja daerah (sub-raja) Bangkalaan yang ditunjuk Gusti Besar. Pangeran Aji Jawi dikenal sebagai raja Tanah Bumbu yang memiliki 6 daerah (Cengal, Manunggul, Sampanahan, Bangkalaan, Buntar-Laut, Cantung). Pada mulanya Cengal adalah daerah pertama yang berhasil direbut kembali, kemudian Manunggul dan Sampanahan. Ia berhasil mempersatukan kembali negeri-negeri Tanah Bumbu. Divisi Cantung diperolehnya ketika ia menikahi Gusti Katapi puteri Gusti Muso, raja daerah (sub-raja) Cantung sebelumnya yang ditunjuk Gusti Besar. Tahun 1841 setelah mangkatnya Pangeran Aji Jawi, divisi negeri Sampanahan ditingkatan menjadi swapraja tersendiri di bawah pamannya Gusti Ali yang kini bergelar Pangeran Mangku Bumi yang sebelumnya hanya sebagai sub-raja (raja daerah)
- Aji Tukul (Ratu Intan II/Ratu Agung) bin Aji Jawi (1845). Sekitar tahun 1846 sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul dan Cengal. Pernikahan Pangeran Aji Jawi/Raja Jawa dengan Gusti Katapi binti Gusti Muso memiliki anak bernama Aji Tukul dan Aji Landasan. Sedangkan Pernikahan Pangeran Aji Jawi dengan Gusti Kamil binti Gusti Kamir memiliki anak bernama Aji Mandura, yang menjadi Raja Cantung, kemudian menjadi Raja Cantung dan Buntar Laut setelah menganeksasi Buntar Laut tahun 1846, setelah mangkatnya Gusti Dandai (Raja negeri Buntar Laut) yang tidak memiliki keturunan. Ratu Intan II menikahi bangsawan Pasir bernama Aji Pati bin Sultan Sulaiman, kemudian bergelar Pangeran Agung, yang mendampinginya memegang tampuk pemerintahan sampai mangkatnya pada tahun 1846. Pada tahun 1849 Ratu Intan II menikahi Pangeran Abdul Kadir yang menjadi Raja Kusan, Batulicin dan Pulau Laut.
- Aji Pati (Pangeran Agung) bin Sultan Sulaiman dari Pasir (1845-1846) sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul dan Cengal. Suami dari Aji Tukul.
- Aji Samarang (Pangeran Muda Muhammad Arifbillah) bin Aji Pati (1846) sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul, Cengal. Pangeran Muda menikahi Ratu Sengeng (Arung Daeng Mengkau) Raja Pagatan dan Kusan.
- Pangeran Syarif Hasyim al-Qudsi, (Besluit dd. 24 Maret 1864 no. 15 en als no.104.
- Aji Mas Rawan (Raja Arga Kasuma) bin Aji Samarang (1884-1905) sebagai Raja Bangkalaan, Manunggul, dan Cengal.
0 komentar:
Posting Komentar