Poelau Laoet adalah suatu wilayah pemerintahan swapraja yang dikepalai seorang bumiputera bagian dari Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda di bawah kekuasaan Asisten Residen GH Dahmen yang berkedudukan di Samarinda.
Wilayah tersebut disebut kerajaan Pulau Laut yang didirikan Pangeran Jaya Sumitra (Raja Kusan IV), yang memindahkan pusat pemerintahannya ke daerah ini. Wilayah kerajaan ini terdiri atas Pulau Laut dan Pulau Sebuku di lepas pantai bagian tenggara pulau Kalimantan (sekarang Kabupaten Kota Baru).
Sebelumnya pusat kerajaan ini berada di daerah aliran sungai Kusan di Tanah Bumbu, di tenggara Kalimantan Selatan yang disebut Kerajaan Kusan, setelah dipindah ke pulau Laut, rajanya bergelar Raja Pulau Laut I. Raja-raja Kusan dan raja-raja Pulau Laut merupakan trah Sultan Sulaiman dari Banjar.
Raja-raja di daerah ini bergelar Pangeran atau Ratu (untuk wanita),
karena daerah ini sebenarnya merupakan cabang dari Kesultanan Banjar.
Anak-anak raja Pulau Laut disebut Gusti (laki-laki) dan Putri (wanita).
Wilayah kerajaan ini dahulu merupakan sebagian dari Kesultanan Banjar. Menurut Kontrak Perjanjian tahun 1797,
Laut Pulo (Pulau Laut) kembali diserahkan kepada Kesultanan Banjar
(baca : Sultan Tahmidullah II), karena dalam perjanjian sebelumnya
pernah diserahkan kepada VOC (untuk memungut komoditas sarang burung).
Raja Pulau Laut
- Raja Pulau Laut I : Pangeran Jaya Sumitra bin Pangeran Muhammad Nafis dari Kerajaan Kusan (1850-1861)
- Raja Pulau Laut II : Pangeran Abdul Kadir bin Pg. Muhammad Nafis. Ia memerintah mulai 1 Januari 1861 sampai 1873. Pada tahun 1849 ia menikahi Aji Tukul/Ratu Intan II/Ratu Agung
- Raja Pulau Laut III : Pangeran Berangta Kasuma bin Pg Abdul Kadir (1873-1881)
- Raja Pulau Laut IV : Pangeran Amir Husin Kasuma bin Pg. Berangta Kasuma(1881-1900)
- Penjabat Raja Pulau Laut : Pangeran Abdurrahman Kasuma bin Berangta Kasuma (10 Januari 1900 - 7 Januari 1903)
- Penjabat Sementara Raja Pulau Laut : Pangeran M. Aminullah Kasuma bin Pg. Amir Husin Kasuma ( 7 Januari 1903 - 3 April 1903), Kerajaan Pulau Laut dihapus, dimasukan langsung ke dalam Pemerintahan Hindia Belanda.
Pangeran Jaya Sumitra
Pangeran Jaya Sumitra putera dari pangeran M. Nafis dan ia menjadi Raja Kusan IV tahun 1840-1850, kemudian ia pindah ke Kampung Malino dan menjadi Raja Pulau Laut I pada tahun 1850-1861.
Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe
Tjingal merupakan salah satu daerah landschap dalam Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178.
0 komentar:
Posting Komentar